KOMPAS.TV - Kunci semua kebijakan penanganan pandemi adalah kepercayaan dari masyarakat bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk sebaik-baiknya nasib warganya, sehingga memunculkan kebersamaan dalam menghadapi pandemi. Namun, tanpa kebijakan yang berwibawa dan transparansi yang memadai risiko pengabaian oleh masyarakat tinggi sekali.
Adalah baik jika tes PCR, standar tertinggi untuk pengetesan covid-19 bisa dibuat semurah mungkin. Masyarakat tentu terbantu dengan batasan harga terbaru ini. Namun pertanyaannya, apa saja perubahan komponen harga PCR yang memungkinkannya turun drastis dan mengapa patokan harga ini baru muncul sekarang, setelah hampir 2 tahun masyarakat terbebani dengan harga tes PCR yang sangat mahal? Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan sudah mengevaluasi dan turut menghitung harga PCR yang berpotensi berada di bawah 500 ribu rupiah.
Namun, penjelasan BPKP belum menjawab mengapa selama ini harga tes PCR bisa sangat mahal atau mengapa baru saat ini patokan harga diturunkan. Bahkan, kalau memang penyediaan tes PCR diserahkan kepada berbagai perusahaan, mengapa baru sekarang pemerintah memberi patokan harga yang relatif rendah? Kalau atas perintah presiden saja harga bisa dipangkas hampir separuh, mengapa berhenti di angka 275 ribu rupiah? Mengapa belum pernah ada transparansi data komponen harga tes PCR kepada masyarakat?
Baca Juga: Kemenkes akan Tindak Tegas RS dan Lab yang Tidak Ikuti Aturan Baru Tarif RT-PCR
Pertanyaan-pertanyaan ini banyak beredar di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, saat pemerintah mengumumkan penurunan harga tes PCR. Pertanyaan ini seyogyanya tidak diartikan bahwa masyarakat tidak mengapresiasi upaya pemerintah menurunkan harga tes PCR, tetapi sebagai cerminan bahwa semua kebijakan terkait pandemi yang memberatkan masyarakat di tengah sulitnya perekonomian, harus disampaikan secara transparan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.