JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika meyakini partai yang dipimpinnya akan diisi oleh kader yang mumpuni. Salah satunya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Pasek, PKN nantinya akan diisi mantan kader Partai Demokrat yang loyal terhadap Anas Urbaningrum.
Bahkan ada kemungkinan Anas Urbaningrum akan ikut bergabung dengan partai tersebut usai menjalani masa tahanan yang berakhir pada tahun 2022.
Pasek menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Anas dalam membangun PKN. Tak hanya itu, Pasek juga merangkul para mantan kader Partai Demokrat loyalis Anas untuk bergabung di PKN.
Baca Juga: Ditemui Pasek, Mahfud MD Kaget Data Penerima Uang Hambalang Tidak Ada Nama Anas Urbaningrum
Pasek meyakini Anas akan ikut bergabung. Namun saat ini menurut Pasek, Anas masih fokus untuk menjalani masa tahanan yang dipastikan akan bebas ada tahun 2022.
"Soal ke mana nanti AU, maka untuk sekarang biar beliau fokus dulu tuntaskan yang saat ini. Yang pasti kami semua minta restu beliau," ujar Pasek, Sabtu (30/10/2021).
"Nanti kita tunggu dari beliau saja. Saat ini teman-teman Mas AU (Anas Urbaningrum) yang bekerja keras babat alas dulu agar partai ini bisa bergerak dan tumbuh dengan baik," sambung Pasek.
Adapun Anas divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Jalankan Putusan MA, KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp57 miliar dan USD5,261 juta.
Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hukuman 8 tahun penjara ini merupakan putusan dari upaya Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Dikutip dari Kompas.com, di tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas.
Baca Juga: Politikus Gede Pasek Mengundurkan Diri dari Sekjen Partai Hanura, Ada Apa?
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa KPK. Tim jaksa, sebelumnya mengajukan agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan USD5,2 juta.
Di tingkat banding pada Februari 2015, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.
Dalam putusan banding tersebut Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: SBY dan Oknum KPK Disebut Mendesain Anas Urbaningrum Jadi Tersangka
Kendati dijatuhi vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan pun ditolak. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan ketua Partai Demokrat itu.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.