Kompas TV nasional kriminal

Berebut Setoran Parkir Ilegal, Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman Sendiri

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 21:25 WIB
berebut-setoran-parkir-ilegal-keponakan-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-habisi-paman-sendiri
Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan keterangan soal kasus pembunuhan berencana bos preman parkir ilegal oleh keponakannya sendiri. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Fikri Setiawan)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” jelas Harun.

Baca Juga: Tembaki Pos Polisi di Aceh Pakai AK-47 hingga M-16, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Aturan Parkir

Secara umum, aturan parkir dituangkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Sementara, teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai, praktik penarikan uang parkir merupakan tindakan illegal, jika konsumen atau pengguna lahan parkir tidak mendapatkan karcis atau struk yang terdaftar sebagai bagian dari retribusi pemerintah daerah.

"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," sambung Rio, Jumat (29/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan karcis parkir merupakan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan kendaraan yang diparkir.

Pihak yang meminta uang parkir juga harus bertangung jawab penuh apabila terjadi kehilangan kendaraan, maupun kerusakan di luar keadaan memaksa atau force majeure.

Namun, jika konsumen tidak mendapatkan tiket atau struk maka konsumen dapat menolak untuk membaya uang parkir. 

"Kalau nggak ada struk konsumen berhak menolak. Parkir liar ini kan jadi masalah sosial, tapi secara resmi kalau tidak ada struk, seharusnya tidak membayar," ujarnya

Baca Juga: 5 Polisi Gadungan di Tangerang Peras Pengemudi Ojol, Uang Rp6,1 Juta di ATM Diambil




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x