BOGOR, KOMPAS.TV - Teka-teki kematian bos parkir ilegal di Metland Cileungsi, akhirnya terjawab setelah Polres Bogor berhasil menangkap para pelaku.
Dari hasil penangkapan terungkap bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang diotaki keponakan sang bos parkir ilegal,
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut korban dan dalang pembunuhan masih berhubungan keluarga. Pelaku berinisial AH adalah keponakan korban P.
Selain itu, keduanya juga sama-sama bos preman parkir ilegal. Hal ini dilontarkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (29/10/2021).
Harun membeberkan, rencana pembunuhan itu dibuat pelaku berinisial AH karena setoran parkir untuknya diserobot sang paman.
Baca Juga: YLKI: Karcis Parkir Jaminan Konsumen, Kalau Tidak Ada itu Tindakan Ilegal
"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang nerupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi," ujar Harun, dikutip dari Antara.
Sebelum diserobot P, tersangka AH bisa meraup pendapatan Rp110 juta dari setoran 18 preman parkir dalam rentang waktu satu bulan.
Namun, sejak korban P ikut menarik setoran, pendapatan AH menurun hingga 30 persen atau Rp33 juta.
AH pun merencanakan pembunuhan korban P sejak satu tahun lalu. Untuk menghabisi nyawa pamannya, AH menyewa jasa pembunuh bayaran.
Ia membayar dua pembunuh bayaran berinisial ND dan DA dengan uang jasa masing-masing Rp5 juta.
ND dan DA membunuh korban pada 17 Oktober 2021 silam. Akan tetapi, keduanya baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH.
Belum sempat menikmati uang bayaran dari AH, keduanya sudah ditangkap anggota kepolisian Resor Bogor.
“Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” kata Harun.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” jelas Harun.
Baca Juga: Tembaki Pos Polisi di Aceh Pakai AK-47 hingga M-16, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap
Aturan Parkir
Secara umum, aturan parkir dituangkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Sementara, teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai, praktik penarikan uang parkir merupakan tindakan illegal, jika konsumen atau pengguna lahan parkir tidak mendapatkan karcis atau struk yang terdaftar sebagai bagian dari retribusi pemerintah daerah.
"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," sambung Rio, Jumat (29/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan karcis parkir merupakan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan kendaraan yang diparkir.
Pihak yang meminta uang parkir juga harus bertangung jawab penuh apabila terjadi kehilangan kendaraan, maupun kerusakan di luar keadaan memaksa atau force majeure.
Namun, jika konsumen tidak mendapatkan tiket atau struk maka konsumen dapat menolak untuk membaya uang parkir.
"Kalau nggak ada struk konsumen berhak menolak. Parkir liar ini kan jadi masalah sosial, tapi secara resmi kalau tidak ada struk, seharusnya tidak membayar," ujarnya
Baca Juga: 5 Polisi Gadungan di Tangerang Peras Pengemudi Ojol, Uang Rp6,1 Juta di ATM Diambil
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.