JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mulai menyidik kasus kaburnya selebgram, Rachel Vennya dari karantina.
Polisi menduga ada pelanggaran undang undang kekarantinaan kesehatan, dan wabah penyakit menular.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Polisi: Ada Ancaman 1 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Rachel Vennya.
Polisi juga menyebut ada ancaman satu tahun penjara dalam persangkaan pelanggaran undang undang kekarantinaan dan wabah penyakit.
Sebelumnya Rachel Vennya sudah diperiksa polisi pada Kamis pekan lalu, dan siap mengikuti proses hukum.
Baca Juga: Penuhi Unsur Pidana, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Tersangka?
Selebgram Rachel Vennya sebelumnya diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, karena tidak menjalani karantina pasca pulang dari luar negeri.
Rachel mengaku salah dan meminta maaf, serta siap menjalani proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.