KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina ke tahap penyidikan.
Polisi menduga ada pelanggaran Undang-Undang kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.
Usai melakukan gelar perkara, polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Rachel Vennya.
Baca Juga: Penuhi Unsur Pidana, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Tersangka?
Polisi juga menyebut ada ancaman satu tahun penjara dalam pelanggaran Undang-Undang kekarantinaan dan wabah penyakit.
Sebelumnya Rachel Vennya sudah diperiksa polisi pada Kamis pekan lalu dan siap mengikuti proses hukum.
Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) terkait aksi mereka yang kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat pada September lalu.
Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di hadapan para awak media Rachel Vennya mengungkapkan bahwa dirinya, Salim, dan Maulida menyesal dan meminta maaf karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.