Sehingga, jika suatu bagian tak memenuhi syarat, maka teknisi tidak berhak melakukan tindakan lanjutan.
Dia mencontohkan, pada kampas rem ada indikator berupa garis pada bagiannya. Bila sudah melewati, maka dinyatakan bahwa kampas rem sudah aus.
"Lalu pada rem, itu dilihat tread wear indicator (TWI) bagian tapak bannya. Apabila tonjolannya sudah rata dengan sisi ban lain (kanan dan kiri), maka sudah dinyatakan aus. Sehingga boleh ditindaklanjuti," ucapnya.
Hal yang sama juga berlaku pada bagian disc brake atau cakram rem.
"Kemudian disc brake, indikatornya adalah ketebalan. Bila ketebalannya telah kurang dari yang ditentukan sudah harus ganti. Tapi seumur-umur bagian ini tidak akan diganti ya. Jadi banyak sekali panduannya itu," kata Endro.
Jika dalam pemeriksaan teknisi menemukan ada komponen yang memenuhi syarat pergantian, dia akan menjelaskan kepada konsumen, baik secara langsung maupun telepon (bagi yang meninggalkan motor di bengkel).
Baca Juga: PT Honda Prospect Motor (HPM) Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK Sederajat, Simak Syaratnya
Menurutnya, teknisi tidak bisa langsung mengganti komponen tanpa ada kesepakatan dengan konsumen.
“Sebab bila asal ganti lalu dana konsumen tidak cukup bagaimana? Konsumen juga bisa tidak setuju tapi tentu ada konsekuensi pengurangan kinerja pada bagian tersebut," jelas dia.
Konsumen juga boleh melihat langsung aktivitas penggantian komponen, dan teknisi disebutnya bakal menjelaskan bagian mana saja dan alasan harus diganti.
Setelah servis rampung, konsumen akan mendapatkan nota rincian servis dan pergantian komponen secara rinci.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.