KOMPAS.TV - Mulai hari ini (24/10) setiap penumpang pesawat untuk wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sementara itu anak di bawah usia 12 tahun juga kini diperbolehkan menaiki pesawat.
Meski ada penyesuaian aturan perjalanan anak-anak di bawah 12 tahun namun tetap harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Perubahan aturan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2021 ini dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang bepergian dalam kondisi sehat.
Mulai hari ini pemerintah juga telah mengizinkan pesawat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Di Bandara Ngurah Rai Bali sejumlah penumpang merasa keberatan atas syarat terbaru tes PCR.
Calon penumpang menilai harga tes PCR terlalu mahal terlebih lagi jika aturannya terkesan mendadak.
Semantara itu, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan negosiasi terkait syarat penerbangan menuju dan keluar Bali dengan hanya menggunakan hasil tes antigen.
Hal ini melihat jumlah vaksinasi di Bali sudah hampir mencapai 100 persen.
Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali masih mengacu pada aturan pemerintah pusat yakni penerbangan dari dan menuju Bali menggunakan tes PCR.
Baca Juga: YLKI: Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Diskriminatif dan Memberatkan, Sebaiknya Dibatalkan
Aturan wajib menggunakan tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali juga mendapat sorotan di media sosial Twitter.
Sebagian besar warga net mengkritik aturan wajib tes PCR dikarenakan harga tes PCR masih terbilang mahal.
Beberapa netizen meminta aturan wajib tes PCR ini direvisi pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.