JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas kawasan ganjil genap di DKI Jakarta dari awalanya tiga titik menjadi 13 titik.
Tak hanya itu, waktu pemberlakuan Ganjil Genap juga kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19 yakni setiap hari Senin hingga Jumat pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan di hari libur ganjil genap tidak diberlakukan.
Aturan perluasan ganjil genap resmi dimulai pada 25 oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan, Ini Lokasi dan Waktunya
Hal ini juga diberlakukan seiring dengan penurunan level PPKM di DKI Jakarta menjadi ppkm level dua dan meningkatnya indeks kemacetan di jalan DKI Jakarta yang naik hingga 37-40%
Penambahan titik gage menjadi 13 kawasan itu di Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Rasuna Said, Jl. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamaraja, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto, Jl. S Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. DI. Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.