JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Mabes Polri mempersilakan mahasiswa berinisial MFA (21) yang dibanting hingga kejang-kejang untuk melaporkan anggota polisi Brigadir NP secara pidana.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh McDanny kepada Rizieq Shihab
"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (20/10/2021).
Sambo mengungkapkan, Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan MFA bersama rekan-rekannya.
Adapun Brigadir NP, kata Sambo, merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.
Baca Juga: Fakta Viral Polisi ‘Artis’ Geledah HP Warga Hingga Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya
Terkait penindakan terhadap Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.
"Pasti tindak lanjuti instruksi Kapolri," kata Sambo.
Seperti diketahui, MFA yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demo bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Aksi unjuk rasa itu belakangan diketahui berujung ricuh. Dalam sebuah rekaman video, memperlihatkan MFA sempat diamankan oleh polisi berpakaian seragam serba hitam.
Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir
MFA kemudian dipiting lehernya lalu digiring ke atas trotoar oleh polisi. Setelah itu, polisi tersebut membanting MFA hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat menendang MFA.
Setelah dibanting dan ditendang, MFA mengalami kejang-kejang. Sejumlah polisi lainnya sempat membantu memberikan pertolongan dengan mendudukkan korban.
Baca Juga: Buntut Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram Pencegahan Kekerasan
Terkait aksi tersebut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP telah diperiksa oleh Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Banten.
"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).
"Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021)."
Baca Juga: Dijemput Bupati dan Kapolres, Mahasiswa yang Dibanting Polisi Boleh Pulang Setelah Sehari Dirawat
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.