JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) di Jawa-Bali dengan pelonggaran aturan. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan pelonggaran itu tidak boleh membuat lengah terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes).
Menanggapi hal ini, pusat perbelanjaan dan mal menyambut baik pelonggaran tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja bahwa pelonggaran ini memang disambut baik meski memang tidak bisa pelayanannya kembali 100 persen karena masih ada kapasitas-kapasitas yang masih dibatasi.
“Memang kategori usaha di level 1 dan 2 sudah hampir semua bisa beroperasi tapi tetap ada pembatasannya. Misalnya restoran terbatas 50 persen kapsitasnya, waktu makan juga terbatas. Kemudian bioskop meski sudah buka tetap menerapkan aturan yang serupa” terang Alphonsus dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, pemerintah memang sangat berhati hati dalam memberi pelanggoran sehingga khusus untuk tempat bermain anak baru dizinkan beroperasi pada minggu ini.
“Saya kira, inilah kondisi terkini yang ada di pusat perbelanjaan, utamanya tempat bermain anak, setelah dua tahun tutup,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
Pelonggaran untuk pusat perbelanjaan dan mal ini sudah mulai dilakukan sejak tiga bulan yang lalu yang diberikan secara bertahap. Jika setiap tahapan sudah dilewati dengan baik dan aman, kemudian diberikan pelonggaran berikutnya.
Meski demikain Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengingatkan, pelonggaran yang ditetapkan pemerintah jangan sampai memicu kerumunan dan penularan Covid-19.
Ia melihat Pemerintah seharusnya sudah punya roadmap untuk menghilangkan wabah virus Covid-19 menjadi endemik atau sporadis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.