Kompas TV nasional hukum

Copot Anggota yang Langgar Aturan, Kapolri: Tolong Tidak Pakai Lama dan Ragu

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 23:23 WIB
copot-anggota-yang-langgar-aturan-kapolri-tolong-tidak-pakai-lama-dan-ragu
Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan pada jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta para Kapolda hingga Kapolres tidak segan menindak tegas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Bahkan Listyo meminta Kapolda dan Kapolres di seluruh wilayah tidak ragu untuk memberhentikan dengan tidak hormat anggota yang menyalahi aturan serta memprosesnya secara pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Jadi tolong, tidak pakai lama, segera copot, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," ujar Listyo saat memberikan arahan kepada jajaran kepolisian secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Buntut Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram Pencegahan Kekerasan

Lisyto menjelaskan, tindakan tegas bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan untuk memberi efek jera bagi anggota lain. 

Tidak hanya itu, tindakan yang melanggar aturan tersebut dapat mencoreng nama Korps Bhayangkara di tengah masyarakat. 

Listyo mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus terus dijaga. Jangan sampai karena hal kecil, anggota lain yang sudah bekerja keras dan bekerja dengan baik, ikut rusak karena perbuatan rekan kerjanya. 

"Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP. Namun, bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, saya minta tidak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas," ujar Listyo.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kabid Humas Terbuka soal Penanganan Kekerasan

Sebelumnya, Lisyto juga telah mengeluarkan perintah melalui surat telegram agar menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, Listyo meminta Kabid Humas untuk memberikan secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus yang dilakukan anggota Polri.

Amanat tersebut tertuang dalam 11 perintah Kapolri di surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan Propam Polda Banten




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x