Kompas TV nasional peristiwa

Anies Disebut Pakai Pergub yang Dibuat Ahok untuk Melegalkan Penggusuran di Jakarta

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 21:19 WIB
anies-disebut-pakai-pergub-yang-dibuat-ahok-untuk-melegalkan-penggusuran-di-jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sengaja tidak melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 untuk melegalkan penggusuran.

Seperti diketahui, pergub tersebut dibuat saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Dulu Janji Tidak akan Gusur Warga, LBH Jakarta: Gubernur Anies Masih Lakukan Penggusuran Paksa

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia mengatakan, Anies mempertahankan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu untuk beberapa kasus penggusuran.

"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut justru dipertahankan," kata Jeanny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).

"Pergub tersebut digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa."

Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari

Jeanny mengungkapkan, beberapa kasus penggusuran yang terjadi pada era Anies diketahui menggunakan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut.

Adapun kasus penggusuran itu terjadi di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.

Karena Pergub ini juga, Jeanny menambahkan, warga Jakarta masih terus dihantui oleh penggusuran paksa.

Baca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta

"Ironisnya perbuatan (penggusuran) tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ujar dia.

Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub yang dinilai merampas hak-hak korban penggusuran.

LBH juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggusur permukiman warga secara paksa.

Baca Juga: Anies dan Sandiaga Uno Unggah Foto di Instagram Ucapkan Selamat Ultah ke-70 Prabowo Subianto

"Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak para korban penggusuran paksa serta mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016," ujar Jeany.

Berdasarkan data LBH Jakarta, di masa kepemimpinan Anies selama periode Januari-September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta.

Rinciannya, terdapat korban sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha akibat penggusuran itu.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Anies Gelar Formula E di Jakarta: Kebanggaan Besar Indonesia

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x