Kompas TV nasional hukum

Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 12:50 WIB
yusril-ajukan-judicial-review-minta-ma-batalkan-larangan-ekspor-benih-lobster-ada-apa
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Selain itu, Yusril menuturkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan dinilainya harus lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Baca Juga: KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar

Atas pertimbangan lobster sebagai hewan langka yang dilindungi itulah, kata Yusril, baru larangan untuk ekspor dapat diberlakukan. 

Namun kenyataannya, Yusril menambahkan, ternyata lobster tidak termasuk sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

Demikian hal itu berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi.

"Jadi, jelas kiranya larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada," ujar Yusril.

Baca Juga: Jalur Baru Penyelundupan Benih Lobster untuk Kecoh Aparat

Yusril menambahkan, kebijakan larangan ekspor benih lobster telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing.

Padahal, mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit," kata Yusril. 

"Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal dilaksanakan. Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil."

Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 67 Ribu Benih Lobster yang Diduga Akan Dikirim ke Singapura

"Kala itu Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah," ujarnya.

"Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas," kata Yusril.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x