"Artinya, legitimasi pemerintah dalam menjalankan negara ini sangat tinggi, dan tidak ada goncangan yang menunjukkan bahwa konstitusi kita mengalami masalah serius," terang Abbas.
Baca Juga: Survei SMRC: 84% Publik Tidak Setuju Adanya Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Sebenarnya, pada pemaparan hasil survel itu, SMRC mengundang Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai salah satu yang melempar wacana amendemen UUD 1945.
Namun belakangan, dikabarkan bahwa politisi yang akrab disapa Bamsoet itu tidak bisa hadir dengan alasan ada kesibukan lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bamsoet menyatakan amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR, Rabu (18/8/2021).
"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.
Penting diketahui, survei SMRC dilakukan dengan mewawancarai langsung 981 responden yang dipilih melalui metode multistege random sampling di seluruh Indonesia.
Margin of error survei tersebut berkisar pada angka 3,19 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga: Tegas!! Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.