YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Polda DIY.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 83 orang operator untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.
"Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi Usai Bikin Depresi Satu Warga Jabar
Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga.
Penggerebekan bermula dari laporan yang didapat Polda Jabar tiga hari lalu dari seseorang yang menjadi korban pinjol yang depresi dan dirawat di rumah sakit.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online."
Penemuan lokasi di bilangan Samirono, Depok, Sleman ini berkat pengembangan yang dilakukan Polda Jabar atas laporan dari salah satu warganya.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa kantor tersebut berada di Yogyakarta dan langsung ditindak dengan penggerebekan.
Arif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan pinjol tersebut, ternyata cocok dengan yang didapat kepolisian dari korban.
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan. Sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arief.
Kendati begitu, dia belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja pinjol tersebut. Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK
Di lokasi, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD, dan satu manajer. Selain itu, petugas juga mengamankan juga 105 PC dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan bawahannya untuk memberantas pinjol ilegal yang disampaikan dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
Kemudian, pernyataan tersebut ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajaran kepolisian Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga menggerebek sejumlah kantor pinjol yang salah satunya berada di sebuah ruko di kawasan Sedayu Square, Cengkareng, pada 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.