"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ujarnya.
Nama Lili Pintauli Siregar disebutkan terdakwa M Syahrial dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.
Baca Juga: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif
M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyatakan dirinya pernah dihubungi Lili Pintauli sekitar pertengahan Juli 2020.
Kala itu Lili mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai ada di mejanya.
Syahrial kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut kasus 2019 dan meminta bantuan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurut Syahrial, awalnya Lili menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK.
Baca Juga: Beri Lili Pintauli Tenggat Hingga November, MAKI: Jika Tidak Mundur, Kita Laporkan ke Kejagung
Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan Lili bernama Arif Aceh.
Arif Aceh diketahui merupakan seorang pengacara, dari Lili jugalah Syahrial mendapatkan nomor telepon Arif.
“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” ujar Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10) lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.