JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moldoko terkait laporan pencemaran nama baik dengan terlapor dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftachul Choir.
Pemanggilan Moeldoko ini untuk mengklarifikasi laporannya mengenai dugaan pencemaran nama baik. Mantan Panglima TNI itu hadir bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka saksi pelapor," ujar Moeldoko di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Moeldoko Diperiksa Terkait Tuduhan Promosi Ivermectin
Pemeriksaan Moeldoko sebagai saksi ini dilangsungkan sekitar pukul 15.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Moeldoko mengaku telah menjelaskan seluruh detail laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor dua peneliti ICW.
Menurutnya ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri menenai laporannya.
Moeldoko juga menjelaskan telah memberi kesempatan kepada pihak terlapor untuk meminta maaf. Namun dengan batas waktu yang diberikan Egi Primayogha dan Miftachul Choir tidak melakukan permintaan maaf baik tertulis maupun secara langsung.
"Tidak ada somasi lagi, tetap mengikuti proses hukum," ujar Otto.
Baca Juga: Kubu AHY Kembali Beri Kesempatan Moeldoko Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.