Kompas TV nasional update

Kompolnas dan Johan Budi Sebut Tawaran Kapolri pada 57 Eks Pegawai KPK sebagai Pemecah Kebuntuan

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 23:29 WIB
kompolnas-dan-johan-budi-sebut-tawaran-kapolri-pada-57-eks-pegawai-kpk-sebagai-pemecah-kebuntuan
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai tawaran Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya merupakan pemecah kebuntuan.

Pernyataan keduanya disampaikan dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV dengan tema "Polri Rekrut Eks KPK, Masalah atau Solusi?", Rabu (6/20/2021).

Benny mengatakan, sejak tanggal 30 September 2021, ketika 57 eks pegawai KPK tersebut harus keluar dari kantor, mereka mengalami ketidakpastian nasib.

Dia melihat, upaya yang dilakukan oleh Presiden untuk menangani hal ini, seperti berkomunikasi dengan Kapolri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), merupakan upaya mencari jalan keluar.

“Ini menurut kami, salah satu upaya agar kebuntuan itu bisa dicarikan jalan keluar,” tuturnya.

Dia mengakui, saat ini pemecahan masalah itu sedang berproses, termasuk dengan adanya komunikasi antara perwakilan 57 eks pegawai KPK dengan pihak Polri.

Pertemuan itu disebutnya membangun komunikasi untuk saling menjajaki, sambil menunggu hasil rumusan dari BKN, Kemenpan RB, dan Polri.

“Ketika itu sudah ada, mungkin akan diumumkan, bahkan mungkin akan diundang, karena menyangkut hak, kewajiban, penugasan, aturan yang ada di Polri, dsb,” lanjut Benny.

Baca Juga: Bivitri Nilai Tawaran Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Adalag Gimmick Politik

Menurut Benny, pihaknya melihat sendiri langkah yang diambil. Langkah-langkah itu merupakan hal yang serius. Itu dapat dilihat dari koordinasi dan rapat-rapat yang dilakukan.

Tapi, kata dia, proses ini memerlukan waktu, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Kata kuncinya adalah Polri tidak boleh menabrak aturan atau melanggar undang-undang yang berlaku. Kami sebagai Kompolnas, sebagai pengawas eksternal, tentunya mengawal ini, jangan sampai itu terjadi.”

Senada dengan Benny, Johan Budi juga menilai langkah atau upaya yang dilakukan oleh Kapolri merupakan niat baik untuk memecah kebuntuan.

“Saya lihat Pak Kapolri ini sebagai niat baik untuk membantu kebuntuan antara pimpinan KPK yang sekarang dengan 57 eks pegawai KPK,” ucapnya.

Johan menambahkan, dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terjadi pro dan kontra antara pimpinan dan sejumlah pegawai KPK.

Baca Juga: 57 Eks Pegawai KPK Belum Putuskan Menerima atau Menolak Tawaran Kapolri

Kedua pihak memiliki argumen yang kuat, bahkan pegawai KPK yang diberhentikan juga didukung oleh Ombudsman dan Komnas HAM.

Sementara, pimpinan KPK juga mempunyai pendapat sendiri, yang dipegangnya dengan teguh.

“Nah, ini ada kebuntuan. Lembaga KPK ngotot tidak mau menerima sebagai ASN, di sisi lain teman-teman yang pegawai KPK yang 57 juga berusaha semaksimal mungkin menchallenge apa yang telah diputuskan oleh pimpinan KPK,” urainya.

“Karena itu, di awal, waktu itu saya sebut sebagai jalan tengah untuk kebuntuan antara pimpinan KPK dengan pegawai KPK yang 57,” imbuh Johan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x