JAKARTA, KOMPAS.TV – Round-up sorotan berita sepanjang hari Jumat (1/10/2021). Terdapat sejumlah berita yang menjadi sorotan di hari kemarin, mulai dari pesan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hari Kesaktian Pancasila 2021.
Kemudian, Indonesia yang gagal melaju ke semifinal di Piala Sudirman 2021 usai kekalahannya dari Malaysia dengan skor 3-2.
Hingga 57 pegawai KPK yang dipecat menggugat SK Pemberhentian ke PTUN karena dianggap melanggar hukum
Baca Juga: 5.000 Transaksi Mencurigakan yang Diduga Kuat Terkait Terorisme Ditemukan
Berikut rangkuman berita yang menjadi sorotan Kompas TV, Jumat (1/10/2021).
1. Pesan Jokowi di Hari Kesaksian Pancasila
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Dalam upacara tersebut, Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara dan memimpin prosesi mengheningkan cipta.
Melalui akun Instagram resminya, Jokowi memberikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia mengenai pentingnya ideologi Pancasila yang menjadi pemandu arah bangsa.
“Ideologi Pancasila dengan segenap nilai yang dikandungnya memandu bangsa ini untuk menghadapi berbagai bentuk tantangan meskipun datang di zaman yang berbeda,” tulis Jokowi.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Indonesia memiliki kekuatan dalam menghadapi setiap tantangan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Keren! Batik Papua Tampil di New York Fashion Week
2. Indonesia Takluk dari Malaysia
Perjuangan tim Indonesia di Piala Sudirman 2021 harus terhenti dan gagal bermain di semifinal usai menerima kekalahannya dari Malaysia dengan skor 3-2, Jumat (1/10/2021) malam waktu.
Setelah empat pertandingan sebelumnya menghasilkan skor 2-2, pertandingan ganda campuran Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti melawan Hoo Pan Ron/Cheah Yee See menjadi penentu.
Sayangnya Praveen/Melati kalah melawan Hoo Pan Ron/Cheah Yee See sehingga Indonesia tersingkir dari Piala Sudirman 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pengamanan PON XX Papua Sudah Berlapis
3. 57 Pegawai KPK Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
Juru bicara dari 57 pegawai KPK tersebut, Hotman Tambunan mengatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan proses administratif untuk melayangkan gugatannya ke PTUN.
Pihaknya menilai bahwa pemberhentian 57 pegawain KPK tersebut melangga hukum.
“Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK Pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum,” kata Hotman.
Baca berita selengkapnya di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.