JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan diskon atau subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan, subsidi atau diskon listrik ini adalah pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, industri, dan pelayanan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan diskon ini?
Nantinya subsidi listrik akan diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga 450-900 VA, bisnis, dan industri kecil.
Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Daftar dan Biaya Pasang Baru Listrik PLN
Bagi pelanggan dengan besar listrik 450 Volt Ampere (VA) nantinya akan diberikan diskon sebesar 50 persen dengan maksimal 720 jam nyala.
Untuk pelanggan listrik 900 VA akan diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan diberikan pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.
Baca Juga: Jangan Lupa, Cek Diskon Tarif Listrik PLN Melalui Dua Cara Mudah Berikut Ini
Bagi pelanggan pascabayar nantinya diskon akan langsung memotong tagihan rekening listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," ucap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dikutip dari Kompas.com, 24 Juli 2021.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.