JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang hari ini, Kamis (30/9/2021).
Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang itu juga tepat di hari terakhir masa tugas 57 pegawai KPK nonaktif.
Pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK ini buntut dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK berdasarkan UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Pegawai Korban TWK Resmi Dikeluarkan dari KPK Hari Ini
Kendati demikian, pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang ini bukan untuk melepas pegawai KPK yang mengakhiri masa tugas di lembaga antirasuah.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03./2021 Tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaksian Pancasila Tahun 2021.
Ali Fikri pun memberikan SE Mendikbud Ristek tersebut. Dalam SE Mendikbud tertulis instruksi setiap kantor instansi pusat dan daerah mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2021.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang," tulis surat itu dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Resmi Dipecat
"Dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh."
Terpisah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan hari ini bangsa Indonesia kembali memperingati peristiwa berdarah yang menjadi catatan kelam, yakni Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).
Menurut Firli bahaya laten komunis sama halnya dengan korupsi. Prilaku korup yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, namun dapat muncul setelah dianggap sebagai budaya, kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa.
Baca Juga: Pengamat Respons Usulan Kapolri: Jangan Anggap 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sebagai Pencari Kerja
"Sama halnya dengan laten komunis, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat dan efisien," ujar Firli dalam pesan tertulisnya.
Firli menambahkan sebagai abdi negara, segenap insan KPK wajib Merah Putih, setia mengabdi kepada NKRI, bukan laten atau kepada paham-paham tertentu, tegak lurus dengan undang-undang, hukum dan peraturan yang berlaku.
Ia menilai fokus dalam jihad menumpas korupsi bukan sekadar tugas atau kewajiban semata, namun ladang amal sebagai bekal di akhirat nanti. Sekaligus mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam mukadimah UUD 1945.
Firli juga mengajak untuk menjadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI, untuk menggelorakan semangat dan ruh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
Baca Juga: Ini Penilaian 56 Pegawai Non-Aktif KPK yang Ditawari Jadi ASN
"Serta menumbuhsuburkan semangat Bhineka Tunggal Ika dan nilai budaya antikorupsi dalam menumpas laten korupsi yang terlanjur menggurita di republik ini," ujarnya.
Pengamanan G30S/TWK
Selain mengenang sejarah pahlawan revolusi, pada 30 September 2021 ini merupakan hari terakhir bagi 57 pegawai KPK yang tidak lolos dalam syarat pengalihan status menjadi ASN.
Tampak sejumlah anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berjaga-jaga di area sekitar Gedung Merah Putih KPK.
Kendaraan taktis seperti water canon, kawat berduri, dan kendaraan Raisa atau pengurai massa disiagakan di sekitar Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Tambahan Satu Pegawai yang Dipecat KPK Ternyata Penyidik Kasus Bansos Covid-19
Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN adalah 1 November 2021. Namun, KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan hal ini sesuai dengan Pasal 69 B ayat (1) dan 69 C UU nomor 19 tahun 2019.
Di sana dijelaskan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN paling lama dua tahun.
"Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Di sisi lain, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengistilahkan, pemberhentian pegawai KPK per 30 September 2021 itu sebagai G30S/TWK.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Ombudsman: KPK-BKN Tetap Harus Laksanakan Rekomendasi
Menurut Giri, pihak KPK yang sengaja memilih tanggal 30 September 2021 sebagai hari pemberhentian pegawainya seperti terburu-buru. Padahal pegawai telah berdedikasi memberantas korupsi puluhan tahun di Tanah Air.
"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," ujar Giri Giri melalui akun Twitter miliknya, Rabu (15/6/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.