Kompas TV nasional politik

KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai

Kompas.tv - 30 September 2021, 16:22 WIB
kpk-kibarkan-bendera-setengah-tiang-dua-momen-terjadi-g30s-pki-dan-pemberhentian-57-pegawai
Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di depan gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Ia menilai fokus dalam jihad menumpas korupsi bukan sekadar tugas atau kewajiban semata, namun ladang amal sebagai bekal di akhirat nanti. Sekaligus mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam mukadimah UUD 1945. 

Firli juga mengajak untuk menjadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI, untuk menggelorakan semangat dan ruh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Baca Juga: Ini Penilaian 56 Pegawai Non-Aktif KPK yang Ditawari Jadi ASN

"Serta menumbuhsuburkan semangat Bhineka Tunggal Ika dan nilai budaya antikorupsi dalam menumpas laten korupsi yang terlanjur menggurita di republik ini," ujarnya.

Pengamanan G30S/TWK

Selain mengenang sejarah pahlawan revolusi, pada 30 September 2021 ini merupakan hari terakhir bagi 57 pegawai KPK yang tidak lolos dalam syarat pengalihan status menjadi ASN.

Tampak sejumlah anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berjaga-jaga di area sekitar Gedung Merah Putih KPK.

Kendaraan taktis seperti water canon, kawat berduri, dan kendaraan Raisa atau pengurai massa disiagakan di sekitar Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Tambahan Satu Pegawai yang Dipecat KPK Ternyata Penyidik Kasus Bansos Covid-19

Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN adalah 1 November 2021. Namun, KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan hal ini sesuai dengan Pasal 69 B ayat (1) dan 69 C UU nomor 19 tahun 2019.

Di sana dijelaskan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN paling lama dua tahun. 

"Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Di sisi lain, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengistilahkan, pemberhentian pegawai KPK per 30 September 2021 itu sebagai G30S/TWK.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Ombudsman: KPK-BKN Tetap Harus Laksanakan Rekomendasi

Menurut Giri, pihak KPK yang sengaja memilih tanggal 30 September 2021 sebagai hari pemberhentian pegawainya seperti terburu-buru. Padahal pegawai telah berdedikasi memberantas korupsi puluhan tahun di Tanah Air. 

"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," ujar Giri Giri melalui akun Twitter miliknya, Rabu (15/6/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x