JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kontroversi pemecatan 56 pegawai KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat dikahiri.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfud setelah adanya keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK tersebut untuk menjadi Aparaur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Adapun keingginan Sigit itu juga sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilihat, Rabu (29/9/2021).
Mahfud menyebut bahwa menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) langkah KPK yang melakukan TWK kepada pegawainya tidak salah secara hukum.
Dia juga berujar keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merestui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN dinilai sudah benar.
Menurut pemaparannya, persetujuan Jokowi terhadap permohonan Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," jelasnya.
Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 28, 2021
Baca Juga: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi Polisi, Presiden Jokowi Disebut Telah Setuju
Selain itu, merujuk pada Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan, Mahfud menyatakan Presiden Jokowi juga dapat mendelegasikan kewenangan itu, baik kepada Polri maupun institusi lain.
"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengatakan ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Hal ini diungkapkan Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa, (28/9/2021).
Sigit menyebut telah menyampaikan keinginannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat. Sigit menyebut permohonan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara.
Jokowi, kata Sigit menyampaikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg).
Surat berisi persetujuan Presiden Jokowi itu diterima Polri pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit.
Baca Juga: Pengamat: Ketimbang di Polri, Keahlian dan Integritas 56 Pegawai Tak Lolos TWK Lebih Tepat di KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.