Buktinya, Jokowi membiarkan 57 pegawai KPK dipecat melalui prosedur TWK yang prosesnya abal-abal dan terbukti melanggar HAM, seperti temuan KOMNAS HAM.
"Presiden Jokowi yg tidak kunjung membuktikan janjinya untuk memperkuat KPK. Sampai kita ultimatum pun beliau masih tidak bergeming," kata Fakhrul.
Tuntutan Demo
Demo BEM SI hari ini menuntut Jokowi menyelamatkan KPK dengan menarik kembali 57 pegawai KPK korban TWK.
"Latar belakang masalahnya adalah soal pemberhentian 57 pegawai dengan TWK. Tuntutan lainnya kita ingin Presiden Jokowi bersikap menyelamatkan KPK," kata Fakhrul.
Aksi Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) itu akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan titik kumpul UNJ Kampus PGSD Setia BUDI.
Tidak kurang 1.000 mahasiswa akan ikut dalam demo KPK dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: BEM SI akan Geruduk Jakarta Pekan Depan Jika Ultimatum Soal KPK Tidak Digubris Presiden Jokowi
Ultimatum untuk Presiden Jokowi
Sebelumnya, beberapa hari lalu, BEM SI dan GASAK telah malayangkan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak terhadap pemberantasan korupsi.
BEM SI mendorong Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengambil sikap terhadap 57 pegawai KPK yang telah menerima surat pemberhentian lantaran TWK yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM.
Melalui surat terbuka, BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana sesuai dengan janjinya untuk memperkuat lembaga antirasuah saat kampanye pemilihan presiden beberapa tahun silam.
"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, sebagaimana termaktub dalam surat terbuka, BEM SI dan GASAK akan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan jika ultimatum tidak digubris.
"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjutnya.
Benar, setalah 3X24 ultimaum dilayangkan, BEM SI tak kunjung mendapatkan respon dari Presiden Jokowi. Hingga akhirnya, BEM SI memutuskan untuk melakukan demo di KPK hari ini, Senin (27/9/2021) pukul 09.00 WIB.
BEM SI dan GASAK menilai ultimatum sangat tepat diberikan Presiden Jokowi lantaran sesuai dengan kewenangannya.
Terutama terkait wewenangnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN.
"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tandasnya.
Penting diketahui, surat terbuka dan ultimatum ini dilayangkan buntut dari pernyataan Presiden Jokowi pada 15 September 2021 yang menyatakan dirinya tidak akan menjawab perihal polemik TWK di KPK.
Sebab, menurut Jokowi, tidak semua hal bisa dilimpahkan atau ditarik oleh Presiden.
Selain itu, lanjutnya, ada pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Baca Juga: Aliansi BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.