JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tindak pidana pengedaran uang palsu masih kerap terjadi bahkan di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, setidaknya ada dua modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan uang palsu.
"Biasanya pelaku menukarkan uangnya di pasar-pasar tradisional, maupun gerai belanja, di mana pasar tradisional tidak memiliki alat pendeteksi uang. Apalagi, pengetahuan para penjual di pasar tradisional tentang uang palsu itu sangat rendah," jelas Rusdi dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana uang palsu pecahan, Kamis (23/9/2021).
Kedua, Rusdi menuturkan, para pelaku menggunakan modus operandi penggandaan uang.
"Korban awalnya akan diiming-imingi untuk menggandakan uang, setelah berhasil dirayu dan mendapat uang dari korban, pelaku memberinya dengan uang palsu," ungkapnya.
Akibat dari tindakan penyebaran uang palsu, kata dia, tidak hanya berdampak pada kerugian secara ekonomi, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah di tanah air.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Tindak Pidana Uang Palsu Pecahan Rupiah dan Dolar Amerika
Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika, pada Kamis (23/9/2021).
Sebanyak 20 tersangka diamankan di lima kota, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, kemudian Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah.
20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya dolar Amerika.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Imanuddin mengatakan, BI sangat mengapresiasi pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri.
"Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," kata Immanuddin.
Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu, Transaksi Digital Jadi Andalan
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu dan mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.