JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta kepada pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg.
Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga dalam siaran persnya, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Bantuan Tunai Warga Jakarta yang Tertunda Akibat Data Ganda Sudah Dicairkan
Syarat penerima bantuan tunai ini adalah:
Simak cara mendapatkan bantuan tersebut berikut ini.
Airlangga menjelaskan, nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Petugas kemudian akan memberikan tanda terima bagi penerima bantuan disertai dengan dokumentasi foto.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bantuan Sosial Tunai Covid-19 Dihentikan
Sementara tu, di Jakarta Barat, penyaluran bantuan sudah dimulai pada 21 September 2021 kemarin.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.