JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau kerap disapa Cak Nanto mengatakan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Hal ini disampaikan Cak Nanto guna merespons tindakan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon kepada Muhammad Kece.
"Main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena kita hidup di negara hukum dan ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," kata Cak Nanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Adapun tindakan main hakim sendiri yang dilakukan Irjen Napoleon salah satunya dengan melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia saat ia masih menjalani proses hukum.
Cak Nanto menyebut seharusnya apabila warga negara diduga melakukan pelanggaran hukum, maka ada mekanisme khusus yang dilakukan untuk memberi sanksi.
"Apabila seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya dengan tetap menghormati prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia," ujar Cak Nanto.
Baca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Atas insiden tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penegakan hukum terhadap dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri atas kejadian itu.
"Masyarakat jangan terprovokasi terhadap potensi isu-isu yang berkaitan dengan agama. Kita percayakan kepada pihak kepolisian menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan hasil visum Kece. Polri mengatakan Kece mengalami sembilan luka lebam pada bagian wajah dan satu di punggung setelah dianiaya Irjen Napoleon.
Keterangan itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, berdasarkan hasil keterangan dokter yang melakukan visum terhadap Kece, Selasa (11/9/2021).
“Pemeriksaan saksi terlapor NB dan dokter yang melakukan visum baru akan dimulai sekarang. Hasil visum ada sembilan luka lebam di sekitar wajah korban (M Kece) dan satu di punggung,” kata Brigjen Rian.
Dikonfirmasi soal pasal yang akan diberikan untuk Napoleon dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim, Andi menuturkan untuk sementara yang akan diterapkan adalah Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat perbuatannya, pada hari ini, Selasa (21/9/2021) Irjen Napoleon diperiksa oleh Mabes Polri.
Kendati demikian, Irjen Napoleon sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap Kece melalui surat terbuka.
Dalam pemeriksaan, penyidik ingin menggali alasan pemilihan waktu penganiayaan yang berlangsung dini hari.
Baca Juga: Detik-Detik Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Berlangsung Selama 1 Jam
Dalam kasus penganiayaan terhadap Kece, Napoleon dibantu tiga narapidana lain, serta meminta petugas mengganti gembok sel Kece.
Jika terbukti bersalah, Napoleon dan ketiga narapidana akan diproses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.