Hal tersebut, dilakukan Napoleon Bonaparte untuk memudahkan dirinya melakukan penganiayaan terhadap M Kece di selnya pada 26 Agustus 2021.
Jika mengacu waktu kejadian yang dialami M Kece, peristiwa ini terbilang lama untuk diungkap ke publik. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan perihal tersebut dari kepolisian.
Yang mengemuka, justru surat terbuka dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pernyataan kecewanya terhadap pemerintah.
Lantaran, hingga saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan tersebut.
“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apapun risikonya,” kata Napoleon Bonaparte.
Untuk diketahui, M Kece melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte. Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Mabes Polri: Ada Peran Ketua RT di Balik Penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon
Dalam kasus ini, Bareskrim hingga Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya, ada 13 orang yang telah dimintai keterangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara Irjen Napoleon Bonaparte dijadwalkan diperiksa hari ini.
Brigjen Andi mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka penganiaya M Kece dalam pekan ini.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.