JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (21/9/2021) membacakan transkrip pembicaraan "King Maker" ketika mengurus fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dalam perkara Djoko S. Tjandra.
Transkrip pembicaraan yang dibacakan, merupakan percakapan antara dua orang saksi pengurusan fatwa tentang perkara Djoko Tjandra.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas TV, Selasa (20/9/2021).
“Besok hari Selasa tanggal 21 September 2021, jam 10.00 WIB sidang perdana gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL,” kata Boyamin Saiman.
“MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.”
Baca Juga: Djoko Tjandra Dikasasi, Pinangki Tidak, MAKI: Kejaksaan Agung Tidak Adil
Boyamin mengatakan, tidak ada alasan transkrip pembicaraan King Maker setebal 140 halaman ditunda lagi untuk dibacakan. Sebab, KPK sudah meminta dua kali penundaan sidang.
“Datanglah (KPK) untuk mendengarkan pembacaan transkrip King Maker,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Boyamin membeberkan materi lain praperadilan adalah MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020.
Surat tersebut berperihal tentang penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervise.
Kemudian, MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk.
Dalam hal ini, Boyamin menuturkan MAKI telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini.
Baca Juga: Kejagung Kasasi Djoko Tjandra, MAKI: Pinangki yang Berperan Aktif Kok Tidak Dikasasi?
KPK merespons MAKI dan menyatakan transkrip tersebut akan menjadi bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Di situasi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra.
“Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker. Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” beber Boyamin.
Selanjutnya, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Tindakan KPK adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker,” ujar Boyamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.