Pengawalan ini, kata Argo, agar penyampaian aspirasi berjalan tertib dan suara masyarakat bisa tersampaikan pada rombongan Presiden Jokowi yang sedang menjalani kunjungan kerja.
“Apabila, didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjangan dibenarkan undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ucap Argo.
Baca Juga: Tak Cuma UNS, Ini Kasus Mahasiwa yang Juga Ditangkap Soal Kritik ke Jokowi
Lebih jauh, Kapolri Listyo juga memerintahkan jajaran Polri untuk memberi ruang penyampaian aspirasi bagi masyarakat pada Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya.
“Untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya hingga dapat dikelola dengan baik,” kata Argo.
Terakhir, jajaran Kapolri diperintahkan berkomunikasi secara manusiawi pada masyarakat agar penyampaian aspirasi berjalan lancar.
“Keempat, apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan menyampaikan aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Argo mengatakan, arahan kapolri ini memberi panduan bagi jajaran Polri dalam melakukan pengamanan selama dan sesudah kunjungan kerja Presiden Jokowi.
“Itu yang diarahkan oleh Kapolri berkenaan dengan setiap ada kunjungan Presiden ke daerah, baik saat maupun pasca kunjungan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Suroto Pembentang Poster di Blitar Merasa Lega, Jokowi Akhirnya Beri Solusi Peternak Ayam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.