Kompas TV nasional sosial

Cek Sekarang Juga! Dana KJP Plus Tingkat SD Sederajat Sudah Bisa Dicairkan, Ini Jadwal SMP dan SMA

Kompas.tv - 15 September 2021, 05:40 WIB
cek-sekarang-juga-dana-kjp-plus-tingkat-sd-sederajat-sudah-bisa-dicairkan-ini-jadwal-smp-dan-sma
Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (Sumber: dok. KJP Plus)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengucurkan dana kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap pertama.

Siswa sekolah dasar (SD) sederajat penerima KJP Plus sudah bisa mencairkan dana yang diberikan mulai 14 September 2021.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo menjelaskan pencairan dana KJP plus tahap pertama untuk tiga jenjang pendidikan dilakukan secara bertahap. 

Untuk tingkat SD sederajat dana KJP plus tahap pertama sudah bisa dicairkan mulai Selasa kemarin (14/9/2021) 

Baca Juga: Teruntuk Warga DKI, Dana Kartu Jakarta Pintar Plus Cair Mulai Hari Ini

Kemudian untuk tingkat SMP sederajat akan dilakukan mulai 21 September dan tingkat SMA sederajat pada 28 September 2021.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu. Untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp300 ribu.

Sedangkan pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu.

"Total siswa penerima dana KJP Plus pertama tahun 2021 ini sebanyak 859.468 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana yang dikucurkan sebesar Rp264.757.140.000," ujar Waluyo, Selasa (14/9/2021). Dikutip dari PPID DKI Jakarta.

Baca Juga: BPK: Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Dana KJP Plus Rp2,3 Miliar kepada Siswa yang Sudah Lulus

Waluyo menjelaskan rincian total dana KJP plus yakni jenjang pendidikan SD/Sederajat sebesar Rp108.443.250.000.

Kemudian SMP/Sederajat Rp67.372.200.000 dan jenjang SMA/Sederajat adalah Rp88.941.690.000.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta agar dana tersebut dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah.

“Jadi bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anak,” ujar Waluyo.

Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair, Awasi Penyalurannya!

Pengumuman penerima dana KJP ini juga diunggah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya Anies memberikan catatan Pencairan hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD Sederajat.

“Jangan lupa pantengin promo-promo terbaru dari JakOne Mobile ya,” tulis Anies.

 




Sumber : Kompas TV/Laman PPID DKI Jakarta




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x