KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mengajukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%.
Meski sudah dipastikan tidak akan diberlakukan tahun ini, namun wacana itu menuai polemik dan sorotan dari berbagai pihak.
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai PPN atas jasa pendidikan sebesar 7% pada Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
Namun Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan menarik PPN untuk pendidikan dan sebagainya dalam tahun ini.
Baca Juga: Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan
Saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Meningkatkan infrastruktur pendidikan hingga memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik di masa pandemi covid-19.
Yustinus menambahkan, fasilitas pendidikan sekolah negeri tidak akan dikenakan pajak.
PPN juga akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.