Kompas TV nasional hukum

Kasus Munir, Komnas HAM Dorong Percepatan Penyelidikan Terduga Lain yang Belum Diproses Hukum

Kompas.tv - 7 September 2021, 16:55 WIB
kasus-munir-komnas-ham-dorong-percepatan-penyelidikan-terduga-lain-yang-belum-diproses-hukum
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniag dalam Audiensi Publik Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir, Senin (6/9/2021). (Sumber: komnasham.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerangkan ada terduga lain yang belum diproses hukum dalam kasus Pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004 silam.

Hal tersebut ditindaklanjuti Komnas HAM dalam sidang paripurna usai menerima laporan dari Tim Kajian Data, Fakta, dan Pendapat Hukum Kasus Pembunuhan Munir pada Maret 2021.

Lantaran usia kasus memasuki tahun ke-17 dan mendekati batas kedaluwarsa, Komnas HAM juga mendorong adanya percepatan proses penyelidikan Polisi dengan cara mengirim surat kepada Presiden Jokowi.

"Kami menyepakati di Sidang Paripurna bahwa harus ada percepatan dan mengirimkan surat kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk mempercepat proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang terlibat,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniag dalam Audiensi Publik Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, hingga kini Komnas HAM  menyebut belum mendapat balasan surat dari Presiden Jokowi perihal percepatan penyelidikan kasus serta penetapan sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Sandra jika penetapan dilakukan oleh Presiden, maka kasus ini tidak akan mengenal sistem kedaluwarsa sebagaimana amanat Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kalaupun ditetapkannya tahun depan atau depannya lagi, jika ada buktinya, tidak akan ditolak dan tidak menghambat kerja Komnas HAM. Yang utama adalah apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak. Kalau masa daluwarsa 18 tahun itu berdasar KUHP. Kami sudah menegaskan kepada Presiden untuk mendorong bawahannya untuk mempercepat menindaklanjuti penyelesaian kasus pembunuhan Munir,” kata Sandra.

Baca Juga: 17 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Perlu diketahui dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dengan jangka waktu 18 (delapan belas) tahun.

Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Kendati demikian, Komnas HAM akan tetap menunggu penetapan Kasus Pembunuhan Munir dari Presiden RI Joko Widodo.

Jika kemudian ditetapkan masa daluwarsa 18 tahun, pihaknya mendorong untuk mempercepat penyidikan.

Namun jika tanpa masa kedaluwarsa atau dalam hal ini disetujui sebagai pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM akan membentuk tim khusus untuk bekerja sesuai kewenangan dan bergerak dengan peraturan yang ada.

“Kalaupun ditetapkannya tahun depan atau depannya lagi, jika ada buktinya, tidak akan ditolak dan tidak menghambat kerja Komnas HAM. Yang utama adalah apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak. Kalau masa daluwarsa 18 tahun itu berdasar KUHP. Kami sudah menegaskan kepada Presiden untuk mendorong bawahannya untuk mempercepat menindaklanjuti penyelesaian kasus pembunuhan Munir,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komnas HAM telah menerima Legal Opinion dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan membahasnya dalam Sidang Paripurna pada September 2020.

Setelah sidang, kemudian dibentuklah Tim Kajian Data, Fakta, dan Pendapat Hukum Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib yang disahkan pada 1 Oktober 2020 dan bekerja hingga Maret 2021.

Dari hasil kerja tim tersebut dilaporkan bahwa ada dua hal yang menjadi fokus utama penyelesaian, yaitu terkait aspek pidana dan menuntut pemerintah agar kasus ini bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, meninggal dunia pada 7 September 2004, atau tepat 17 tahun lalu. 

Munir dibunuh di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta ke Belanda dengan racun jenis arsenik.

Baca Juga: Menolak Lupa, Hari Ini 17 Tahun Lalu Munir Diracun di Udara

Hingga kini, kasus pembunuhan pendiri Imparsial dan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu belum tuntas, dan dalang pembunuhan belum terungkap.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x