PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan terjaring operasi tangkap tangan di kantor Disnaker, Jumat (10/01) kemarin.
Operasi tangkap tangan dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang di ruang kerja Kepala Disnakertrans.
Uang tunai Rp39 juta dan emas seberat 125 gram disita sebagai barang bukti.
Usai diperiksa intensif, Kadisnakertrans Deliar Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap investor atau perusahaan yang hendak mengurus penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kadisnakertrans ditetapkan sebagai tersangka beserta asisten pribadinya, Alex.
Baca Juga: Novel Baswedan Duga Ada Proses Tidak Biasa dalam Rilis OTT Dugaan Suap Komisioner KPU Tahun 2020
#ott #kadisnakertranssumsel #deliarmarzoeki
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.