Kompas TV nasional peristiwa

17 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 7 September 2021, 11:05 WIB
17-tahun-berlalu-kasus-pembunuhan-munir-tak-kunjung-ditetapkan-sebagai-pelanggaran-ham-berat
Pembela Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini 17 tahun silam tepatnya pada 7 September 2004, pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dibunuh di pesawat Garuda Indonesia tujuan Belanda, dengan nomor penerbangan GA 974.

Kendati telah berlalu belasan tahun, penanganan kasus pembunuhan itu masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan.

Aktor intelektualnya ternyata belum pernah terjamah.

Bahkan, setahun lagi penuntutan kasus pembunuhan Munir akan kedaluwarsa. Ini lantaran perkara itu hanya dianggap sebagai pembunuhan berencana biasa.

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) angka 4 KUHP, hak penuntutan perkara dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dianggap gugur karena kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Baca Juga: Menolak Lupa, Hari Ini 17 Tahun Lalu Munir Diracun di Udara 

Keengganan pemerintah menyelesaikan kasus Munir semakin nampak setelah Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan.

Komnas HAM tak kunjung menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Munir harus ditinjau secara lebih luas, sebab diduga ada campur tangan negara di dalamnya. 

Melansir dari keterangan Kontras, fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan ialah, "adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir," terang Kontras dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Dari itu, kata Kontras, kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. 

Terlebih, bila menilik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Pasal 9, yang pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Baca Juga: Arief Sulistyanto, Kabaharkam Polri Pengungkap Kasus Munir

Harapan untuk penuntasan kasus pembunuhan Munir secara menyeluruh berada di ujung tanduk, karena Komnas HAM yang memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat undang-undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat, "bahkan belum melakukan penetapan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat," lanjut keterangan pers itu.

Pada September 2020, berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti aktual terkait kasus ini.

Tapi dalam prosesnya, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel soal hambatan sehingga penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.

"Tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan," tulis dalam keterangan tersebut.

Selain itu, pembiaran kasus pembunuhan Munir justru akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM.

Dengan demikian, "secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir," terang Kontras.

Baca Juga: KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, Kontras mendesak Komnas HAM dalam dua hal:

  1. Memberikan informasi seluas-luasnya mengenai perkembangan terhadap kasus pembunuhan Munir dan penjelasan utuh terkait belum ditetapkannya kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat;
  2. Menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Beberapa bulan lalu, sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen dan daerah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM RI untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM.

Hal tersebut dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat hingga saat ini.

Baca Juga: Amnesty Menilai Kasus Munir Adalah Pelanggaran HAM Berat




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x