JAKARTA, KOMPAS.TV – Tercantumnya nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mendesak KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka.
Azis dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, diduga memberikan uang sejumlah Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju.
Menanggapi desakan tersebut, KPK buka suara. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya bekerja bukan atas permintaan pihak mana pun, tetapi berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu karena adanya kecukupan alat bukti bukan karena ada permintaan dari pihak-pihak tertentu atau pihak-pihak lain,” kata Ali Fikri, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK
Dia menegaskan jika memang ada bukti yang cukup kuat, maka KPK pasti bakal melakukan penetapan tersangka.
“Sepanjang kemudian ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan pihak-pihak lain, dipastikan KPK akan menetapkan pihak tersbut sebagai tersangka.
Mengenai perkembangan kasus, atau penetapan tersangka pun, Ali Fikri menyatakan semua akan diinformasikan kepada masyarakat.
Pemberitahuan kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara, adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK.
“Setiap penanganan perkara oleh KPK selalu kami infomasikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi KPK di dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju
Desakan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mulai melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang memberikan suap terhadap eks penyidik Stepanus Robin Pattuju memang muncul dari berbagai pihak. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan menunggu action dari Ketua KPK Firly Bahuri yang pernah berjanji bakal melakukan penyidikan kepada siapa pun yang terlibat kasus tersebut, sepanjang memiliki dua alat bukti yang cukup.
Bagi MAKI, ketika Jaksa KPK menyebut peran Azis dalam dakwaan sebagai pihak yang memberikan uang, maka itu adalah indikasi kuat. Begitu juga, ketika KPK meminta pencekalan terhadap Azis, maka dia yakin sudah ada data yang kuat.
“Menyebut orang dalam dakwaan, dan melakukan pencekalan, tentu bukan main-main,” ujar Boyamin.
Dalam ringkasan dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, memang terungkap sejumlah pihak yang pernah memberikan uang. Selain Azis Syamsyuddin, ada juga nama mantan Bupati Kutai Kartanegara yang disebut memberikan uang hingga Rp5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.