Pelaku profesinya freelance, serabutan, namun dia juga menyatakan dia teknisi CCTV dan fiber optik," kata Azis.
Baca Juga: Dukung Penyintas Kekerasan Seksual, LPSK: RUU PKS Harus Lebih Komprehensif
3. Tidak Mabuk
Penyidik menyimpulkan pelaku membunuh korban dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alkohol.
"Sementara tidak (terpengaruh alkohol),” ucap Azis.
4. Janji Temu lewat Michat
Kombes Azis mengatakan, pelaku tidak mengenal korban sebelumnya. AA membuat janji bertemu dengan LD lewat aplikasi perpesanan online.
“Yang pertama tidak ada hubungan sama sekali sebelumnya namun berhubungan melalui aplikasi MiChat, janjian dan kemudian bertemu pada malam hari itu. Dan bertemu untuk pertama kalinya,”
5. Curi HP
Polisi menangkap pelaku di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu malam. Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti kejahatan.
Salah satu barang bukti kejahatan itu adalah ponsel korban yang berada dibawa pelaku.
Akibatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Belum Pulih dari Trauma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.