JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, memberikan sanksi berat terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Hukuman tersebut adalah sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terbukti dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (30/8/2021).
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”
Dalam pernyataannya, Tumpak menyampaikan setidaknya ada dua hal yang terbukti melanggar dan dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan
“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.”
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertino Ho menambahkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar diputuskan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” kata dia.
Sementara hal yang memberatkannya adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, kata Albertina, seharusnya selaku Pimpinan KPK Lili menjadi contoh dan telandan dalam pelaksanaan IS KPK, yang menjadi nilai dasar KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.