JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, memberikan sanksi berat terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Hukuman tersebut adalah sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terbukti dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (30/8/2021).
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”
Dalam pernyataannya, Tumpak menyampaikan setidaknya ada dua hal yang terbukti melanggar dan dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan
“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.”
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertino Ho menambahkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar diputuskan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” kata dia.
Sementara hal yang memberatkannya adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, kata Albertina, seharusnya selaku Pimpinan KPK Lili menjadi contoh dan telandan dalam pelaksanaan IS KPK, yang menjadi nilai dasar KPK.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Lili Pintauli Siregar
“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina Ho.
Dalam kesempatan sidang putusan persidangan pelanggaran kode etik, Dewas KPK memberikan kesempatan kepada Lili Pintauli untuk menanggapi putusan Dewan Pengawas. Tapi, Lili Pintauli Siregar hanya menggunakan kesempatan tersebut dengan memberikan penyataan singkat.
“Terima kasih,” katanya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.
“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” katanya.
Namun, kata Boyamin Saiman, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri (Pemecatan).
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sidangkan Lili Pintauli Siregar Secara Objektif dan Independen
“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ujar Boyomain Saiman.
Boyamin menuturkan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK.
“Karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” katanya.
Dalam pernyataannya, Boyamin menuturkan opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.