JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni, sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama.
Baca Juga: Polisi Masih Kumpulkan Bukti Kasus Penadaan Agama Yahya Waloni
Yahya waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Bogor Jawa Barat.
Yahya diduga melakukan tindakan pidana berupa ujaran kebencian sara dan penistaan agama, melalui ceramah yang diunggah di akun youtube Tridatu.
Polri kini masih memeriksa intensif Yahya Waloni, dan belum melakukan penahanan.
Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni oleh kepolisian.
Baca Juga: Kasus Penodaan Agama Oleh Yahya Waloni, MUI: Tak Ada Diskriminasi Hukum
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan dengan penangkapan ini, kepolisian telah merespons protes dari masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam tindakan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.