JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD merespons pernyataan Prof Romli Atmasasmita soal dirinya bisa dipidana karena mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan maaf secara diam-diam kepada koruptor.
Komentar itu disampaikan Mahfud MD melalui akun instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (1/1/2024).
“Merespons Romli Atmasasmita. Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tulis Mahfud.
“Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” lanjut Mahfud.
Baca Juga: Polda Metro Siap Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi dari Panggilan
Kendati demikian, dalam takarir unggahannya, Mahfud tetap menegaskan, pemberian maaf kepada koruptor tidak bisa dilakukan.
“Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tegas Mahfud.
Dalam keterangannya, Mahfud juga merespons perbedaan pandangan antara dirinya dengan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan Agung.
“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam,” ujar Mahfud.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, PAN: Keberpihakan Presiden Prabowo pada Rakyat Kecil Tak Perlu Diragukan
“Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.