Kompas TV nasional politik

Vonis Rendah untuk Harvey Moeis Dikritik Masyarakat, Anggota DPR: Wajar Saja

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 13:46 WIB
vonis-rendah-untuk-harvey-moeis-dikritik-masyarakat-anggota-dpr-wajar-saja
Kolase Harvey Moeis dan Mini Cooper yang disita. (Sumber: Tribunnews.com )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Vonis enam tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi tambang timah Harvey Moeis menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebab, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara karena suami aktris Sandra Dewi itu telah merugikan perekonomian negara hingga Rp300 triliun.  

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memahami bila banyak pihak menilai vonis tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.

“Sangat kabur kalau kita hanya melihat proses di ujungnya. Wajar saja jika masyarakat bertanya-tanya: bagaimana bisa kerugian negara sebesar itu hanya dihukum enam tahun?” kata Bob kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ajukan Banding

“Untuk vonis korupsi tambang timah ini, tentu tidak terlepas dari proses penyidikan dan penuntutan. Apakah cara perhitungan kerugian ekonomi sebesar Rp300 triliun itu benar-benar sepenuhnya akibat perbuatan terdakwa? Hal ini harus diuji kembali,” imbuhnya. 

Ia mengingatkan pentingnya mengevaluasi metode penyidikan dan penuntutan yang digunakan dalam kasus ini.

“Kembali kepada metode penyidikan dan penuntutan yang benar. Selain itu, kita juga harus menilai mengapa hakim memutuskan vonis yang sangat rendah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, sistem penegakan hukum di Indonesia harus beranjak dari opini publik menuju kebenaran materiil yang diperoleh dari proses hukum yang sah dan transparan.

“Sudah tiba saatnya penegakan hukum kita tidak lagi berawal dari opini, tetapi dari kebenaran materiil. Namun, hal itu hanya dapat dicapai jika kebenaran formil dari pemeriksaan perkara juga dijaga sejak awal,” katanya.

Bob menambahkan, kasus ini juga belum sepenuhnya selesai karena JPU sudah menyatakan bakal mengajukan banding.

“Lagipula, perkara ini belum final atau inkrah. Masih ada ruang untuk menilai ulang keputusan ini melalui proses hukum selanjutnya,” katanya. 

Sebelumnya, JPU resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada terdakwa Harvey Moeis, Jumat (27/12/2024).

Keputusan banding ini diambil setelah tim JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.

Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Baca Juga: Kejagung Respons Presiden Prabowo soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Kami Sudah Lakukan Banding

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dikutip dari Kompas.com.

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x