Kompas TV nasional hukum

Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ternyata Bohong ke Majikan, Ngaku Ditabrak di Rawamangun

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 10:37 WIB
sopir-fortuner-berpelat-dinas-polri-ternyata-bohong-ke-majikan-ngaku-ditabrak-di-rawamangun
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers terkait tabrak lari dan lawan arus mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri pada Minggu, 22 Agustus 2021. (Sumber: Youtube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan, kata Sambodo, tersangka keluar rumah membawa mobil Fortuner dengan memamsangkan pelat nomor dinas Polri secara diam-diam tanpa seizin majikannya.

"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kata Sambodo.

Baca Juga: Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Sopir Anggota Polri, Pakai Pelat Dinas untuk Cari Makan

"Kemudian dipakai keluar malam sekitar jam setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan."

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat 4 pasal sekaligus. Keempat pasal tersebut antara lain Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan, dalam Pasal 310 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya hingga mengakibatkan kecelakaan terancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Lalu, Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut hingga menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang, maka ancamannya pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri yang Tabrak Mobil di Jaksel

Kemudian, Pasal 312 yaitu mengenai tabrak lari dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.

Meskipun telah dijerat dengan 4 pasal sekaligus, tersangka AS tidak ditahan oleh polisi. Alasannya, Sambodo mengatakan, karena hukumannya di bawah lima tahun.

"Kepada yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman yang disangkakan kurang dari lima tahun," ujarnya.

Selain itu, Sambodo melanjutkan, alasan lainnya karena tersangka AS kooperatif. Ia juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga: Sebelum Tabrak Pengendara Lain, Mobil Fortuner Berpelat Dinas Polisi Mondar-mandir Lawan Arah

"Tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x