JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD mengenang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat dijatuhkan oleh DPR/MPR dari jabatannya sebagai presiden.
Mahfud mengatakan sebenarnya penjatuhan Gus Dur saat itu tidak sah dari sudut hukum tata negara.
"Gus Dur itu jatuh sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara itu penjatuhannya tidak sah. Tetapi kan saya punya disertasi tentang politik hukum, kalau di dalam hidup bernegara itu, hukum adalah produk politik. Kalau politik menghendaki ini hukumnya tidak mendukung, politiknya itu membuldoser hukum. Itu bisa terjadi sampai sekarang," kata Mahfud MD saat acara haul Gus Dur ke-12 pada Minggu, 22 Agustus 2021.
Namun, menurut Mahfud penjatuhan Gus Dur karena kehendak politik.
Baca Juga: Mahfud MD: Gus Dur Bukti Indonesia Tak Bisa Dimasuki Ekstrem Hijau atau Merah
"Kalau hukum mengatur ini tapi konfigurasi politik menghendaki lain, ya hukumnya yang diubah. Lalu dipertahankan mati-matian atas nama formalisme. Kita nggak bisa apa-apa. Marah-marah bisa saja, tapi bisa ngubah apa coba?" kata Mahfud.
Mahfud MD juga soroti dasar hukum menjatuhkan Gus Dur saat itu.
"Ketetapan MPR no. 3/78 cara menjatuhkan presiden begini; apabila presiden benar-benar melanggar haluan negara diberi memorandum I agar memperbaiki, kalau masih benar-benar melanggar haluan negara diberi memorandum II agar memberi kebijakannya. Kalau sudah memorandum II masih melanggar lagi, MPR melakukan sidang istimewa untuk memberhentikan," ucapnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.