Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kepala Bagian Humas BNN Sulistiandriatmoko bercerita mengenai kronologi lengkap penangkapan kapal Singapura yang membawa 1,2 ton sabu di perbatasan Indonesia dan Singapura.
Kronologi ini dibahas di program Sapa Indonesia Pagi, Senin (12/2). Berikut selengkapnya:
Sejak September 2017, BNN mendapat informasi dari pesawat intai Australia bahwa ada kapal yang membawa narkotika. Namun, akhir 2017, kapal tersebut hilang dari intaian. Posisi kapal kembali diketahui pada 2 Desember 2017.
Informasi itu lalu diberikan ke TNI AL untuk dilakukan pelacakan, karena BNN tak memiliki armada laut.
Tanggal 7 Februari 2018 ada kapal yang didapati di Selat Phillip, ditangkap kapal patroli. Kecurigaan awal, memasuki perairan Indonesia tapi masih ada bendera Singapura.
Dilakukan pemeriksaan, dokumen palsu. Beberapa dokumen administrasi ditandatangani pejabat tahun 2014, pejabat tersebut tidak sedang bertugas. Kapal ditarik ke Batu Ampar.
Tanggal 8 Februari 2018 dibawa ke Lanal Batam. Dari perjalanan dari Batu Ampar ke Lanal, tim gabungan BNN dan Bea Cukai dengan dilengkapi K – 9 melakukan pelacakan. Baru diketemukan, di bawah tumpukan beras ada karung sabu.
Setelah dibongkar, 41 karung diperkirakan total 1,2 ton sabu.
BNN berkesimpulan, modus seperti ini sudah sering dilakukan kapal – kapal asing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.