JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski sudah ditetapkan harga tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR), namun masih ada rumah sakit yang belum menurunkan harga tes PCR.
Penyebabnya macam-macam, mulai dari metode tes hingga lama pengerjaannya.
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit (Persi) Lia G. Partakusuma menyebut, saat ini rumah sakit memang memiliki dua metode tes PCR yang berbeda.
Metode open reagen atau metode konvensional dan closed reagen, biasa juga disebut Tes Cepat Molekuler (TCM).
"Open atau kovensional itu lama pengerjaannya itu sekitar 6 jam. Sampel datang, harus diproses dulu, dimasukkan ke alat dan sebagainya itu 6 jam," kata Lia mengutip Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Dinas Kesehatan Awasi Penerapan Tarif Tes PCR di Bengkulu
Dengan metode open itu, kata Lia, tarif tes PCR masih mungkin diturunkan sesuai batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp495.000.
Sementara metode kedua, sesuai namanya, tes PCR jenis tersebut hasilnya keluar lebih cepat.
Tapi reagen yang digunakan memiliki harga lebih tinggi.
Tarifnya pun jauh lebih mahal.
"Tes cepat itu saat ini harga reagen-nya belum masuk kalau di bawah 500.000," kata Lia.
Oleh karena itu, Lia menilai dibutuhkan intervensi pemerintah untuk menurunkan harga reagen jika ingin tarif tes PCR di seluruh rumah sakit sesuai ketentuan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.