Kompas TV nasional hukum

Menurut Pengamat Ini Pasal yang Bisa Menjerat Muhammad Kece

Kompas.tv - 21 Agustus 2021, 18:03 WIB
menurut-pengamat-ini-pasal-yang-bisa-menjerat-muhammad-kece
Pakar hukum pidana dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS-TV – Seorang pria dengan akun youtube Muhammad Kece baru-baru ini mendapat kecaman karena pernyataannya dinilai menghina salah satu agama.

Menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan tindakan Muhammad Kece di akun Youtubenya dapat dijerat pidana dengana ancaman hukuman penjara hingga enam tahun penjara.

Asep menyatakan sejumlah pernyataan Muhammad Kece di akun youtube merupakan tindak pidana penodaan agama dengan merendahkan Nabi Muhammad dan ajaran-ajaran Islam.

Baca Juga: Kenapa Polisi Kerap Pakai UU ITE untuk Kasus Penodaan Agama?

“Dari pernyataan kan dia jelas menyerang nabi umat Islam dan ajaran-ajaran agama Islam,” kata Asep Iriawan dalam video kepada Kompas.TV, Sabtu (21/8). 

Untuk tindakannya tersebut, dia dapat terjerat pidana seperti yang diatur pada pasal 156 a KUHP. Selain itu juga dapat terjerat pasal 28 ayat 2 juncto 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU UTE).

Baca Juga: FPI Laporkan Gus Muwafiq Atas Dugaan Penodaan Agama

Adapun pasal 156 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan, permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”

Sementara pasal lain yang bisa menjerat Muhammad Kece yaitu pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,”

Baca Juga: Dugaan Kasus Penodaan Agama oleh Rocky Gerung, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli 

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Merujuk pada pasal-pasal tersebut, maka menurut Asep Iwan Iriawan siapapun yang menghina nabi dalam suatu agama maupun kitab suci dapat dijerat pidana.

“Siapa pun yang menyerang kemudian menyebarkan di media sosial bisa kena ITE,” tutur mantan hakim ini.

 

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x