Lebih lanjut Moeldoko mengingatkan, setiap tindakan yang dilakukan pasti ada konsekuensinya.
Jika kepolisian melakukan pemanggilan terhadap pelaku, hal tersebut bukan berarti tindakan represif negara.
Menurut Moeldoko, pemanggilan pihak berwajib bukan berarti pihak tersebut bakal mendapat sanksi hukum.
Baca Juga: Mural Berisi Kritik Dihapus, KSP: Tidak Mungkin Perintah Istana
Bisa saja kepolisian akan melakukan pembinaan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jadi jangan terus dijustifikasi represiflah dan seterusnya. Ini kadang-kadang kita melihat hanya kulitnya, tidak memahami dalamnya," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, mural mirip Presiden Jokowi bertuliskan "404 Not Found" ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Mural itu bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Jokowi404NotFound, Sabtu (14/08/2021).
Mural dengan visualisasi wajah mirip Presiden Jokowi yang ditemukan di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang itu dihapus oleh petugas kepolisian pada Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Akun Twitternya Diretas, Rachland: Ada yang Tak Suka Saya Kritik Pemerintah, Terutama Jokowi
Kepolisian setempat juga menyelidiki pembuat mural tersebut dengan alasan melecehkan presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.