JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto mendesak Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk mengevaluasi syarat membuka cabang koperasi yang termaktub dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan ini dinilai memberatkan masyarakat untuk mengembangkan koperasinya.
Menurut dia, aturan batas nominal dari semula Rp15 juta menjadi Rp500 juta banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya, warga di Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Prabowo Umumkan Calon Menteri Malam Ini, Budi Arie: Koperasi Jadi Fokus Utama
Pernyataan ini disampaikan Firnando dalam rapat kerja Komisi VI bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran Kementerian Koperasi.
"Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan," kata Firnando dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Tak hanya itu, kata Firnando, dalam keluhan tersebut warga bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi.
"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," kata Firnando.
Politikus Partai Golkar itu juga menanggapi jawaban Budi Arie Setiadi yang menyebut kenaikan nominal pembukaan cabang Rp500 juta bertujuan agar koperasi untung. Namun, ia menilai itu terlalu berlebihan.
Ia bahkan menyebut angka kenaikan itu mematikan koperasi masyarakat. Dia justru menyarankan agar kenaikan harga pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Saya enggak minta balik ke Rp15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya gitu, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak? Enggak mampu, untuk mendapatkan Rp500 juta. Mereka udah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi itu susah, karena dinaikkannya signifikan sekali," katanya.
Firnando mengingatkan dasar pembentukan koperasi untuk ekonomi kerakyatan. Sehingga, kata dia, angka Rp500 juta tidak relevan dengan kondisi keuangan masyarakat.
Baca Juga: Pernyataan Budi Arie saat Sertijab Menteri Koperasi: Ada 3 Program Dalam 100 Hari Kerja Saya
"Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu," kata dia.
"Karena ini dari konstituen saya, jadi mohon dipertimbangkan masalah ini, karena ini penting bagi masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.